PN Eksekusi Rumah Selamet Rp 1,7 M
$UARAHATI-news, Gresik- Pengadilan Negeri (PN) Gresik bakal mengeksekusi bangunan dan tanah milik H. Selamet (40) senilai Rp 1, 7 miliar di Jl. Amak Kasim. Untuk megamankan jalan eksekusi yang akan dilakukan besok (Rabu, 27/2), sebanyak 400 petugas, baik dari Polda, Polwitabes dan Satpol PP telah dikerahkan. Jika mendapat perlawanan, eksekusi itu tetap jalan. Sebab, batas toleransi yang diberikan PT. Semen Gresik (SG) selaku pemohon kepada H. Selamet, putra ketiga almrahum H. Ashari, sudah tidak bisa ditawar lagi.
"Karena itu, eksekusi tetap jalan meski mendapat perlawanan," kata Sudiwardono, SH Ketua Pengadilan Negeri Gresik, kemarin.
Sebelumnya, tepatnya pada 1995 eksekusi itu sudah dilakukan. Namun karena mendapat perlawanan, sehingga eksekusi itu gagal dilaksanakan. Selanjutnya, H. Selamet berjanji akan mengosongkan tanah itu paling lambat 2000. Dan itu dilakukan dihadapan notaris. Namun, faktanya hingga kini, tanah itu tidak diserahkan ke PT. Semen.
"Bahkan oleh anak-anaknya tanah itu malah didirikan bangunan," jelasnya. Atas kuasa hukum PT. Semen Gresik, Martin, mengajukan ke pengadilan untuk dilakuan eksekusi lanjutan. Obyek yang akan dieskeskusi itu kata Sudiwardono, selain tanah seluas 2500 meter juga 6 bangunan rumah, kecuali mushola yang tidak turut dieksekusi untuk kepentigan umum.
Dijelaskan mantan ketua PN Nganjuk ini, meski H. Selamet telah mengajukan peninjuan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA), namun itu tidak akan berpengaruh terhadap jalannya eksekusi. "Jadi PK itu tidak akan berpengaruh jalannya eksekusi. Apalagi PK itu sudah tiga kali diajukan dan ditolak," jelasnya.
Sementara itu, H. Selamet dikonfiemasi membenarkan eksekusi atas bangunan dan rumah miliknya yang akan dilakukan oleh petugas juru sita pengadilan itu. Ia berjanji tidak akan melakukan perlawanan atas
eksekusi itu.
"Saya tidak akan melakukan perlawanan. Saya akan melakukan perlawanan secara hukum," tegasnya.
Namun, jika sampai terjadi pengerusakan, direktur CV. Selamet yang bergerak dibidang Tenaga Bongkat Muat (TBM) ini akan menuntut balik PT. Semen Gresik. "Jika itu sampai terjadi, Semen akan saya tuntut. Bangunan rumah itu milik saya bukan milik Semen.Orang yang tidak punya rumah saja dapat ganti ribu, apalagi saya," ungkapnya.
Menurutnya, semua aset miliknya itu senilai sekitar Rp. 3 miliar lebih. Rumah mewah yang dibangunnya itu saja bahkan menelan dana sekitar Rp.1,7 M. Karena jika eksekusi itu sampai terjadi pengerusakan, akan melakukan perlawanan. Menurtnya, pengerusakan itu bukan persoalan hukum lagi, melainkan sudah Hak Asasi Manusia (HAM).
Alasan H. Selamet tidak segera mengosongkan tanah itu karena ia mepunyai bukti sendiri atas kepemilikan tanah itu. Ceritanya, tanah seluas 2.867 ha itu sebelumnya dibeli oleh ayahnya H. Ashari dari H. Marzuki yang hingga kini belum pernah dilakukan PPAT. Berdasarkan leter C pethok D No.104 tanah itu masih atas nama Marzuki.
"Terus tanah itu sebagian seluas 0,156 ha dibeli PT. Semen untuk jalan. Jadi bukan milik Semen," tegasnya. yan
$UARAHATI-news, Gresik- Pengadilan Negeri (PN) Gresik bakal mengeksekusi bangunan dan tanah milik H. Selamet (40) senilai Rp 1, 7 miliar di Jl. Amak Kasim. Untuk megamankan jalan eksekusi yang akan dilakukan besok (Rabu, 27/2), sebanyak 400 petugas, baik dari Polda, Polwitabes dan Satpol PP telah dikerahkan. Jika mendapat perlawanan, eksekusi itu tetap jalan. Sebab, batas toleransi yang diberikan PT. Semen Gresik (SG) selaku pemohon kepada H. Selamet, putra ketiga almrahum H. Ashari, sudah tidak bisa ditawar lagi.
"Karena itu, eksekusi tetap jalan meski mendapat perlawanan," kata Sudiwardono, SH Ketua Pengadilan Negeri Gresik, kemarin.
Sebelumnya, tepatnya pada 1995 eksekusi itu sudah dilakukan. Namun karena mendapat perlawanan, sehingga eksekusi itu gagal dilaksanakan. Selanjutnya, H. Selamet berjanji akan mengosongkan tanah itu paling lambat 2000. Dan itu dilakukan dihadapan notaris. Namun, faktanya hingga kini, tanah itu tidak diserahkan ke PT. Semen.
"Bahkan oleh anak-anaknya tanah itu malah didirikan bangunan," jelasnya. Atas kuasa hukum PT. Semen Gresik, Martin, mengajukan ke pengadilan untuk dilakuan eksekusi lanjutan. Obyek yang akan dieskeskusi itu kata Sudiwardono, selain tanah seluas 2500 meter juga 6 bangunan rumah, kecuali mushola yang tidak turut dieksekusi untuk kepentigan umum.
Dijelaskan mantan ketua PN Nganjuk ini, meski H. Selamet telah mengajukan peninjuan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA), namun itu tidak akan berpengaruh terhadap jalannya eksekusi. "Jadi PK itu tidak akan berpengaruh jalannya eksekusi. Apalagi PK itu sudah tiga kali diajukan dan ditolak," jelasnya.
Sementara itu, H. Selamet dikonfiemasi membenarkan eksekusi atas bangunan dan rumah miliknya yang akan dilakukan oleh petugas juru sita pengadilan itu. Ia berjanji tidak akan melakukan perlawanan atas
eksekusi itu.
"Saya tidak akan melakukan perlawanan. Saya akan melakukan perlawanan secara hukum," tegasnya.
Namun, jika sampai terjadi pengerusakan, direktur CV. Selamet yang bergerak dibidang Tenaga Bongkat Muat (TBM) ini akan menuntut balik PT. Semen Gresik. "Jika itu sampai terjadi, Semen akan saya tuntut. Bangunan rumah itu milik saya bukan milik Semen.Orang yang tidak punya rumah saja dapat ganti ribu, apalagi saya," ungkapnya.
Menurutnya, semua aset miliknya itu senilai sekitar Rp. 3 miliar lebih. Rumah mewah yang dibangunnya itu saja bahkan menelan dana sekitar Rp.1,7 M. Karena jika eksekusi itu sampai terjadi pengerusakan, akan melakukan perlawanan. Menurtnya, pengerusakan itu bukan persoalan hukum lagi, melainkan sudah Hak Asasi Manusia (HAM).
Alasan H. Selamet tidak segera mengosongkan tanah itu karena ia mepunyai bukti sendiri atas kepemilikan tanah itu. Ceritanya, tanah seluas 2.867 ha itu sebelumnya dibeli oleh ayahnya H. Ashari dari H. Marzuki yang hingga kini belum pernah dilakukan PPAT. Berdasarkan leter C pethok D No.104 tanah itu masih atas nama Marzuki.
"Terus tanah itu sebagian seluas 0,156 ha dibeli PT. Semen untuk jalan. Jadi bukan milik Semen," tegasnya. yan
0 Comments:
Post a Comment