$UARAHATI Online, Gresik-Ratusan buruh perusahaan outsourcing PT Mekar Jaya Sakti(MJS),Kamis (28/2) menggelar unjur rasa di kantor perusahaan tersebut di kawasan perumahan GKB Randu Agung. Mereka memprotes rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua rekan mereka Bambang dan Gunawan, yang dinilai tidak mematuhi aturan sesuai peraturan menteri tenaga kerja (PMTK).
Sebagian besar pengunjukrasa mengaku selain bentuk aksi solidaritas, mereka khawatir akan bernasib serupa dengan dua rekannya tersebut. Apalagi dalam beberapa bulan terakhir order pekerjaan dari PT Petrokimia mulai sepi. ‘’Kita juga khawatir nasib kami juga akan sama, karena rupanya tinggal menunggu giliran saja kami di PHK,’’ ujar Agus salah seorang pengunjukrasa.Apalagi masa kerja keduanya sudah lebih dari 6 tahun tetapi masih diperlakukan sebagai buruh kontrak.
Selain menuntut pesangon untuk mereka sesuai PMTK, sekitar seratusan buruh berseragam atas coklat muda kombinasi bawah coklat tua tersebut mengharap PT Petrokimia Gresik yang memperkerjakan mereka di proyek las dan kontruksi di lingkungan pabrik Petro juga memberikan semacam pesangon atau tali asih.Perwakilan buruh kemudian diterima pimpinan PT MJS, Bambang, sedangkan rekan lainnya menunggu di luar kantor, sebagian duduk-duduk di taman tepi trotoar jalan Wahidin Sudiro Husodo, depan kantor MJS.
Sekitar 1 jam berunding, perwakilan buruh, antara lain Faisol dan Abu Salman mengaku keputusan manajemen yang hanya memberikan pesangon 60 persen dari gaji mereka direvisi menjadi 1 kali gaji.Setelah mendapatkan penjelasan dari wakil buruh, mereka membubarkan diri dengan tertib kembali ke tempat kerja masing-masing.
Dikonfirmasi terpisah, kepala biro humas Haryono, menyatakan permasalahan buruh dengan manajemen PT MJS murni permasalahan internal mereka. ‘’Kita ini kontrak pekerjaan dengan mereka, pekerjaan selasai ya sudah, bukan kontrak tenaga kerjanya,’’ kata Haryono. (siswoko)